1566
1562
1561
1560
1559
1557
1556
1555
1256
1089

content

980
Custom text:
Custom text:
Bahasa Indonesia

http://pak.dikti.go.id/

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (disingkat Kemenristekdikti RI) (dahulu Kementerian Riset, dan Teknologi, disingkat Kemenristek) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.Kemenristekdikti dipimpin oleh seorang Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Muhammad Nasir.

TUV
664
Custom text:
TUV
Custom text:
Bahasa Indonesia

http://www.certipedia.com/quality_marks/9105082162?locale=en

PT TUV Rheinland Indonesia memiliki tujuan yang selaras dengan visi dari TUV Rheinland Group yaitu menjadi penyedia jasa testing, inspection and certification (TIC) yang paling sukses di Indonesia, independen, dan mandiri secara finansial. Kami memberikan nilai tambah kepada Client melalui penyediaan jasa dan solusi untuk keselamatan, kepatuhan dan efisiensi. Menjadi ambisi kami untuk tetap tumbuh dengan menguntungkan, lebih cepat memenuhi kebutuhan pasar dan selalu menggunakan proses-proses terbaik.
Strategi yang tepat selalu menjadi perhatian kami dalam memenuhi persyaratan dari Client dan memberikan kepuasan kepada mereka. Penggunaan sumberdaya manusia yang berkualifikasi terbaik dan optimasi proses-proses bisnis secara terus-menerus diharapkan dapat menarik Client untuk selalu menggunakan jasa kami dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan dan keuntungan yang kami butuhkan untuk tetap bertahan dalam bisnis dan selalu tumbuh bersama dengan Client dan semua mitra bisinis.

 

613
Custom text:
Custom text:
Bahasa Indonesia

http://www.kopertis11.org

Kopertis Wilayah XI Kalimantan adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas yang melaksanakan tugas Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta di wilayah kerjanya yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0135/0/1990 Tanggal 15 Maret 1990 tentang Organisasi dan Tata-kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta. .

611
Custom text:
Bahasa Indonesia

http://www.ksei.co.id

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia, yang didirikan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional pada tanggal 11 November 1998. Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, KSEI merupakan salah satu dari Self Regulatory Organization (SRO), selain Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI menjalankan fungsinya sebagai LPP di pasar modal Indonesia dengan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien.

KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari 1998, yaitu kegiatan penyelesaian transaksi Efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP). Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama BEI (sebelumnya Bursa Efek Jakarta) dan KPEI mengimplementasikan perdagangan dan penyelesaian saham tanpa warkat (scripless trading) di pasar modal Indonesia. Saham KSEI dimiliki oleh para pemakai jasanya, yaitu: SRO (BEI dan KPEI), Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Biro Administrasi Efek (BAE).

610
Custom text:
Bahasa Indonesia

http://www.ojk.go.id

Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah: 1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; 3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 

629
Custom text:
Custom text:
Bahasa Inggris

http://webometrics.info/en

http://www.webometrics.info/en/Asia/Indonesia

The Webometrics Rank of a university is strongly linked to the volume and quality of the contents it publishes on the Web. Such contents should be originated by the faculty and other members of the university or by special agreement with external authors. It is not fair to use external contents for improving the rank of the university.

The following two procedures lead to the exclusion of the Ranking:

Increase artificially the number of files in the website, especially in the repository, duplicating the same material in different file formats or splitting a document in many different files (for example, a pdf file for every page in a monograph!). This is an unethical behavior.
Use the documents of third parties without permission, violating the copyright of other authors, institutions and editorials. According to the international law this is illegal, a crime that could involve fines by damages in the order of millions of dollars and prison penalties. European Union law punishes even to link to websites that provides access to pirated contents.
Thanks for your understanding and cooperation.

628
Custom text:
Custom text:
Bahasa Indonesia

http://www.tescaindonesia.org/

 

Apa itu TeSCA ?

TeSCA adalah sebuah program self assessment untuk mengukur pemanfaatan Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK) perguruan tinggi di Indonesia dengan menggunakan metode “ZEN Framework” yang akan mengukur beragam komponen mulai dari infrastuktur, aplikasi, sumberdaya manusia, hingga komponen kebijakan dan sebagainya.

TeSCA diinisiasi oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk bekerjasama dengan Dirjen Perguruan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dewan Teknologi dan Komunikasi Nasional (Detiknas), dan Asosiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komputer (Aptikom).

Apa itu Metodologi ZEN Framework ?
“ZEN Framewok” adalah suatu metodologi self assessment yang dikembangkan tiga profesor yang juga bertindak sebagai Dewan Juri TeSCA, yaitu : Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D, Prof. Dr. Richardus Eko Indrajit, dan Prof. Ir. Nizam MSc., Ph.D.

Metode ini tersusun atas delapan parameter penilaian yaitu : (1) Suprastruktur Kampus, (2) Infrastruktur Teknologi, (3) Profil Pemangku Kepentingan, (4) Ragam Pemanfaatan Aplikasi, (5) Strategi Pendidikan Nasional, (6) Dampak dan Manfaat Penerapan Teknologi, (7) Komunitas Eksternal dan (8) Adopsi Trend.

626
Custom text:
Custom text:
Bahasa Indonesia

http://www.forlap.dikti.go.id

PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

Profil Perguruan TInggi (PT), Profil Program Studi (Prodi), Profil Dosen dan Profil Mahasiswa

621
Custom text:
Custom text:
Bahasa Indonesia

http://ban-pt.kemdikbud.go.id/

Salah satu persyaratan satuan pendidikan untuk dapat mengeluarkan sertifikat atau ijasah adalah terakreditasinya satuan pendidikan baik ditingkat institusi maupun di tingkat program. Untuk itu pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Dalam melaksanakan akreditasi pemerintah membentuk badan/lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan akreditasi. Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1994 membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang bertugas melakukan akreditasi perguruan tinggi. Pada awal pembentukannya BAN-PT memutuskan untuk melakukan akreditasi program studi terlebih dahulu dengan pertimbangan bahwa program studi lebih menentukan mutu hasil pendidikan. Pada kenyataannya menunjukkan bahwa mutu program studi dipengaruhi oleh keterkaitan antara program studi satu dengan yang lainnya dalam satu institusi. Perkembangan era globalisasi dan adanya reformasi dari berbagai bidang dalam pemerintahan untuk melakukan berbagai perubahan yang melahirkan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat (2) yang menyatakan bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, Peraturan Pemerintah RINomor 19 Tahun 2005 Pasal 86 ayat (1) dinyatakan bahwa Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan dan dalam ayat (2) dinyatakan bahwa kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Lembaga Mandiri yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan akreditasi, pada Pasal 87 ayat (1) dinyatakan akreditasi oleh pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) butir b dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi dan Pasal 94 ayat (b) ketentuan peralihan dari Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak ditetapkannya Peraturan ini (ditetapkan tanggal 16 Mei 2005) dan Peraturan perundang-undangan lainnya serta kecenderungan kebijakan tentang pendidikan tinggi yang menekankan pada mutu dan akuntabilitas publik, institusi perguruan tinggi dan program studi membawa konsekwensi terhadap kriteria maupun instrumen akreditasi. Selanjutnya melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 tahun 2012 tentang BAN-PT dituntut untuk lebih memberikan layanan akreditasi yang transparan dan akuntabel.

620
Custom text:
Bahasa Indonesia

http://dikti.go.id/

https://id-id.facebook.com/infodikti

https://twitter.com/dikti

 

Portal Satu Layanan DIkti berisi informasi lengkap seluruh layanan-layanan dikti terkait perizinan, permohonan beasiswa, pengurusan birokrasi, dll

Halaman-halaman

Patner & Sponsor

Siapa yang online

There are currently 0 users online.

Temukan di FB

Contact us

STIE Kayutangi

Jl. Brigjend H. Hasan Basry No. 9-11
Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Tel     : (0511) 3304652
Fax     : (0511) 3305238
email : it@stiei-kayutangi-bjm.ac.id

Education - This is a contributing Drupal Theme
Design by WeebPal.
content | STIE INDONESIA
1566
1562
1561
1560
1559
1557
1556
1555
1256
1089

Pesan kesalahan

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at D:\AppServ\www\web\includes\common.inc:2748) dalam drupal_send_headers() (baris 1236 dari D:\AppServ\www\web\includes\bootstrap.inc).

content

980
Custom text:
Custom text:
Bahasa Indonesia

http://pak.dikti.go.id/

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (disingkat Kemenristekdikti RI) (dahulu Kementerian Riset, dan Teknologi, disingkat Kemenristek) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.Kemenristekdikti dipimpin oleh seorang Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Muhammad Nasir.

TUV
664
Custom text:
TUV
Custom text:
Bahasa Indonesia

http://www.certipedia.com/quality_marks/9105082162?locale=en

PT TUV Rheinland Indonesia memiliki tujuan yang selaras dengan visi dari TUV Rheinland Group yaitu menjadi penyedia jasa testing, inspection and certification (TIC) yang paling sukses di Indonesia, independen, dan mandiri secara finansial. Kami memberikan nilai tambah kepada Client melalui penyediaan jasa dan solusi untuk keselamatan, kepatuhan dan efisiensi. Menjadi ambisi kami untuk tetap tumbuh dengan menguntungkan, lebih cepat memenuhi kebutuhan pasar dan selalu menggunakan proses-proses terbaik.
Strategi yang tepat selalu menjadi perhatian kami dalam memenuhi persyaratan dari Client dan memberikan kepuasan kepada mereka. Penggunaan sumberdaya manusia yang berkualifikasi terbaik dan optimasi proses-proses bisnis secara terus-menerus diharapkan dapat menarik Client untuk selalu menggunakan jasa kami dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan dan keuntungan yang kami butuhkan untuk tetap bertahan dalam bisnis dan selalu tumbuh bersama dengan Client dan semua mitra bisinis.

 

613
Custom text:
Custom text:
Bahasa Indonesia

http://www.kopertis11.org

Kopertis Wilayah XI Kalimantan adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas yang melaksanakan tugas Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta di wilayah kerjanya yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0135/0/1990 Tanggal 15 Maret 1990 tentang Organisasi dan Tata-kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta. .

611
Custom text:
Bahasa Indonesia

http://www.ksei.co.id

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia, yang didirikan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional pada tanggal 11 November 1998. Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, KSEI merupakan salah satu dari Self Regulatory Organization (SRO), selain Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI menjalankan fungsinya sebagai LPP di pasar modal Indonesia dengan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien.

KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari 1998, yaitu kegiatan penyelesaian transaksi Efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP). Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama BEI (sebelumnya Bursa Efek Jakarta) dan KPEI mengimplementasikan perdagangan dan penyelesaian saham tanpa warkat (scripless trading) di pasar modal Indonesia. Saham KSEI dimiliki oleh para pemakai jasanya, yaitu: SRO (BEI dan KPEI), Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Biro Administrasi Efek (BAE).

610
Custom text:
Bahasa Indonesia

http://www.ojk.go.id

Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah: 1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; 3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 

629
Custom text:
Custom text:
Bahasa Inggris

http://webometrics.info/en

http://www.webometrics.info/en/Asia/Indonesia

The Webometrics Rank of a university is strongly linked to the volume and quality of the contents it publishes on the Web. Such contents should be originated by the faculty and other members of the university or by special agreement with external authors. It is not fair to use external contents for improving the rank of the university.

The following two procedures lead to the exclusion of the Ranking:

Increase artificially the number of files in the website, especially in the repository, duplicating the same material in different file formats or splitting a document in many different files (for example, a pdf file for every page in a monograph!). This is an unethical behavior.
Use the documents of third parties without permission, violating the copyright of other authors, institutions and editorials. According to the international law this is illegal, a crime that could involve fines by damages in the order of millions of dollars and prison penalties. European Union law punishes even to link to websites that provides access to pirated contents.
Thanks for your understanding and cooperation.

628
Custom text:
Custom text:
Bahasa Indonesia

http://www.tescaindonesia.org/

 

Apa itu TeSCA ?

TeSCA adalah sebuah program self assessment untuk mengukur pemanfaatan Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK) perguruan tinggi di Indonesia dengan menggunakan metode “ZEN Framework” yang akan mengukur beragam komponen mulai dari infrastuktur, aplikasi, sumberdaya manusia, hingga komponen kebijakan dan sebagainya.

TeSCA diinisiasi oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk bekerjasama dengan Dirjen Perguruan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dewan Teknologi dan Komunikasi Nasional (Detiknas), dan Asosiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komputer (Aptikom).

Apa itu Metodologi ZEN Framework ?
“ZEN Framewok” adalah suatu metodologi self assessment yang dikembangkan tiga profesor yang juga bertindak sebagai Dewan Juri TeSCA, yaitu : Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D, Prof. Dr. Richardus Eko Indrajit, dan Prof. Ir. Nizam MSc., Ph.D.

Metode ini tersusun atas delapan parameter penilaian yaitu : (1) Suprastruktur Kampus, (2) Infrastruktur Teknologi, (3) Profil Pemangku Kepentingan, (4) Ragam Pemanfaatan Aplikasi, (5) Strategi Pendidikan Nasional, (6) Dampak dan Manfaat Penerapan Teknologi, (7) Komunitas Eksternal dan (8) Adopsi Trend.

626
Custom text:
Custom text:
Bahasa Indonesia

http://www.forlap.dikti.go.id

PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

Profil Perguruan TInggi (PT), Profil Program Studi (Prodi), Profil Dosen dan Profil Mahasiswa

621
Custom text:
Custom text:
Bahasa Indonesia

http://ban-pt.kemdikbud.go.id/

Salah satu persyaratan satuan pendidikan untuk dapat mengeluarkan sertifikat atau ijasah adalah terakreditasinya satuan pendidikan baik ditingkat institusi maupun di tingkat program. Untuk itu pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Dalam melaksanakan akreditasi pemerintah membentuk badan/lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan akreditasi. Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1994 membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang bertugas melakukan akreditasi perguruan tinggi. Pada awal pembentukannya BAN-PT memutuskan untuk melakukan akreditasi program studi terlebih dahulu dengan pertimbangan bahwa program studi lebih menentukan mutu hasil pendidikan. Pada kenyataannya menunjukkan bahwa mutu program studi dipengaruhi oleh keterkaitan antara program studi satu dengan yang lainnya dalam satu institusi. Perkembangan era globalisasi dan adanya reformasi dari berbagai bidang dalam pemerintahan untuk melakukan berbagai perubahan yang melahirkan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat (2) yang menyatakan bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, Peraturan Pemerintah RINomor 19 Tahun 2005 Pasal 86 ayat (1) dinyatakan bahwa Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan dan dalam ayat (2) dinyatakan bahwa kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Lembaga Mandiri yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan akreditasi, pada Pasal 87 ayat (1) dinyatakan akreditasi oleh pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) butir b dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi dan Pasal 94 ayat (b) ketentuan peralihan dari Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak ditetapkannya Peraturan ini (ditetapkan tanggal 16 Mei 2005) dan Peraturan perundang-undangan lainnya serta kecenderungan kebijakan tentang pendidikan tinggi yang menekankan pada mutu dan akuntabilitas publik, institusi perguruan tinggi dan program studi membawa konsekwensi terhadap kriteria maupun instrumen akreditasi. Selanjutnya melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 tahun 2012 tentang BAN-PT dituntut untuk lebih memberikan layanan akreditasi yang transparan dan akuntabel.

620
Custom text:
Bahasa Indonesia

http://dikti.go.id/

https://id-id.facebook.com/infodikti

https://twitter.com/dikti

 

Portal Satu Layanan DIkti berisi informasi lengkap seluruh layanan-layanan dikti terkait perizinan, permohonan beasiswa, pengurusan birokrasi, dll

Halaman-halaman

Patner & Sponsor

Siapa yang online

There are currently 0 users online.

Temukan di FB

Contact us

STIE Kayutangi

Jl. Brigjend H. Hasan Basry No. 9-11
Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Tel     : (0511) 3304652
Fax     : (0511) 3305238
email : it@stiei-kayutangi-bjm.ac.id

Education - This is a contributing Drupal Theme
Design by WeebPal.