1566
1562
1561
1560
1559
1557
1556
1555
1256
1089

Standar Profesi Pasar Modal Indonesia

Tak didefiniskan

Dalam rangka meningkatkan kwalitas pengetahuan serta kecakapan tehnis profesi para pelaku Pasar Modal di Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan antara lain dalam bentuk penyelenggaraan berbagai pendidikan profesi Pasar Modal, pembentukan berbagai Asosiasi Profesi dan Panitia Standar Profesi Pasar Modal (PSP-PM).



Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 Nopember 1995 dan Peraturan Pemerintah No.45 tanggal 30 Desember 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal serta Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-25/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang perizinan, antara lain telah diatur keharusan adanya izin perorangan bagi para pelaku perorangan yang menjalankan profesi di bidang Pasar Modal di Indonesia, serta mengenai tugas dan tanggung jawab Panitia Standar Profesi sebagai lembaga penguji untuk melakukan pengujian kecakapan bagi pelaku Pasar Modal. Adapun kelulusan ujian kecakapan profesi tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin perorangan dari Bapepam di bidang Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Manajer Investasi.

 

Sentra Radio Dalam,
Jl. Antena I No.3 Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12140

http://www.standardprofesi.or.id/

 

Patner & Sponsor

Siapa yang online

There are currently 0 users online.

Temukan di FB

Contact us

STIE Kayutangi

Jl. Brigjend H. Hasan Basry No. 9-11
Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Tel     : (0511) 3304652
Fax     : (0511) 3305238
email : it@stiei-kayutangi-bjm.ac.id

Education - This is a contributing Drupal Theme
Design by WeebPal.