1566
1562
1561
1560
1559
1557
1556
1555
1256
1089

Tata Tertib UAS Tahun Ajaran 2016-1

Bahasa Indonesia

Kepada seluruh mahasiswa/i STIE Indonesia Banjarmasin diberitahukan bahwa UAS akan dimulai tanggal 10 - 19 Desember 2016.

Semua mahasiswa DIWAJIBKAN MEMATUHI TATA TERTIB UAS sebagai berikut:

1.        Peserta Uji yang diperbolehkan masuk ruang ujian dan dapat mengikuti ujian adalah peserta yang memiliki Kartu Tanda Peserta + Foto yang tercantum dalam daftar hadir ujian pada mata kuliah yang diujikan.

2.       Peserta Uji yang tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Peserta kepada Pengawas, tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.

3.       Peserta Uji dan pengawas berhadir ditempat pelaksanaan ujian 15 menit sebelum ujian dilaksanakan.

4.       Peserta uji dan pengawas yang datang terlambat lebih dari 30 menit dari jadwal yang ditetapkan tidak diperkenankan mengikuti ujian dan melaksanakan ujian.

5.       Bagi pengawas yang tidak dapat hadir sesuai jadual yang telah ditetapkan mohon melapor sehari sebelumnya ke Panitia UAS.

6.       Peserta uji dan pengawas harus berpakaian rapi dan sopan, menggunakan baju berkerah dan sepatu.

7.       Selama pelaksanaan ujian berlangsung pengawas dan peserta ujian tidak diperkenankan merokok di dalam  ruangan ujian.

8.       Peserta uji yang menyatakan dirinya yang telah selesai mengerjakan soal-soal ujian dapat meninggalkan ruang ujian paling cepat 45 menit setelah pelaksanaan ujian dimulai.

9.       Peserta uji tidak diperkenankan membawa buku, catatan dalam bentuk apapun kecuali untuk mata kuliah yang sifatnya boleh membuka buku (open book) dan mendapat ijin dari pengawas ujian.

10.     Peserta uji dilarang mengaktifkan dan atau menggunakan telepon genggam (HP)/Smartphone, laptop/notebook/netbook/tabletdan atau sejenisnyapada saat ujian berlangsung.

11.     Untuk Mata Kuliah yang Diujikan memerlukan Alat Bantu untuk melakukan perhitungan seperti Kalkulator, maka yang digunakan adalah Kalkulator bukan telepon genggam (HP)/Smartphone, laptop/notebook/netbook/tabletdan atau sejenisnyapada saat ujian berlangsung.

11.     Selama ujian berlangsung dilaksanakan peserta tidak dibenarkan berpindah tempat dari kursi yang ditempati sesuai dengan nomor peserta.

12.     Peserta uji tidak diperkenankan berbicara sesama peserta, pinjam meminjam alat tulisdan atau catatan dalam bentuk apapun, melihat dan memperlihatkan hasil ujian kepada peserta lain serta memberi atau menerima bantuan berupa apapun dari peserta lain.

13.     Jika sesuatu hal darurat yang menyebabkan peserta harus meninggalkan ruang ujian, harus meminta ijin dari pengawas dan dibawah pengawasan pengawas ujian dengan waktu yang diberikan paling lama lebih kurang 7 menit.

14.     Apabila terjadi pemadaman listrik PLN, peserta uji tetap berada ditempat. Jika tidak teratasi selama 30 menit  maka ujian dibatalkan. Apabila terjadi pembatalan maka jadwal pengganti ditentukan panitia UAS.

15.     Pengawas mempunyai wewenang penuh dan bertanggungjawab kepada Panitia UAS atas segala keputusan dan tindakan yang diambilnya terhadap peserta ujian yang melanggar ketentuan.

16.     Bagi peserta uji yang terbukti melakukan pelanggaran, maka pelanggaran tersebut dicatat pada Berita Acara Ujian dan kertas ujiannya tidak akan diperiksa, serta ujian yang ditempuh pada waktu itu dinyatakan gugur.

17.     Bagi peserta uji yang terbukti menggantikan orang lain atau peserta uji yang menyuruh orang lain menggantikan dirinya untuk mengikuti ujian diberi sanksi :

a. Bagi yang menggantikan orang lain (joki), akan dilaporkan kepada kepolisian dan dituntut  sebagai kasus pemalsuan.

b. Bagi peserta uji yang menyuruh orang lain untuk menggantikan dirinya diberi sanksi dibatalkan seluruh mata ujian yang ditempuh dan dilarang melanjutkan ujian berikutnya pada periode yang bersangkutan.

18.     Peserta uji yang ternyata melakukan kerja sama dengan penguji, pengawas maupun petugas UAS yang ditugaskan untuk mengawas ruang ujian, atau terbukti dalam pembocoran soal ujian, memberikan lembar jawaban atas soal ujian, dikenakan sanksi dan dibatalkan semua mata ujiannya serta tidak diperkenankan melanjutkan ujiannya.

19.     Bagi penguji, Pengawas dan Petugas yang melakukan kerjasama seperti yang dimaksud pada poin 18, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

20.     Tindakan terhadap pelanggaran maupun kecurangan seperti dalam poin 16dan poin 17, dilaporkan oleh Ketua Panitia UAS kepada Ketua STIE Indonesia Banjarmasin.

21.     Ketua STIE Indonesia Banjarmasin akan memberikan perlindungan penuh atas segala hak-hak yang melekat pada tugas dan fungsi pengawas.

Patner & Sponsor

Siapa yang online

There are currently 0 users online.

Temukan di FB

Contact us

STIE Kayutangi

Jl. Brigjend H. Hasan Basry No. 9-11
Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Tel     : (0511) 3304652
Fax     : (0511) 3305238
email : it@stiei-kayutangi-bjm.ac.id

Education - This is a contributing Drupal Theme
Design by WeebPal.