Program Beasiswa Yayasan LPKNI adalah bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan...
- Beranda
- Profil
-
Akademik
- S2 Magister Manajemen
- S1 Akuntansi
- S1 Manajemen
- Peraturan Akademik
- Kalender Akademik
-
Mata Kuliah
- Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
-
Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan
- MKK 2001 Bahasa Inggris
- MKK 2002 Pengantar Teori Ekonomi
- MKK 2005 Matematika Ekonomi
- MKK 2006 Pengantar Akuntansi 1
- MKK 2007 Pengantar Akuntansi 2
- MKK 2010 Teori Ekonomi
- MKK 2011 Statistik
- MKK 2012 Aspek Hukum dalam Ekonomi
- MKK 2013 Pasar Uang dan Pasar Modal
- MKK 2014 Metodologi Penelitian
- MKK 2015 Manajemen Keuangan
- MKK 2016 Manajemen Bank Syariah
- MKK 2017 Teori Organisasi
- MKK 2018 Pendidikan Karakter dan Integritas
- MKK 2019 Pengantar Manajemen dan Bisnis
-
Mata Kuliah Keahlian Berkarya
- MKB 3001 Akuntansi Biaya
- MKB 3002 Sistem Informasi Manajemen
- MKB 3003 Manajemen Pemasaran
- MKB 3004 Akuntansi Manajemen
- MKB 3005 Akuntansi Keuangan 1
- MKB 3010 Akuntansi Keuangan 2
- MKB 3006 Akuntansi Keuangan Daerah
- MKB 3007 Sistem Informasi Akuntansi
- MKB 3008 Penganggaran
- MKB 3009 Perpajakan
- MKB 3011 Akuntansi Perbankan Syariah
- MKB 3012 Akuntansi Sektor Publik
- MKB 3013 Sistem Pengendalian Manajemen
- MKB 3016 Manajemen Keuangan 1
- MKB 3017 Manajemen Sumber Daya Manusia
- MKB 3021 Praktikum Perbankan
- MKB 3018 Manajemen Operasi
- MKB 3019 Manajemen Keuangan 2
- MKB 3020 Manajemen Perbankan
- MKB 3022 Komputer Statistik
- MKB 3024 Manajemen Keuangan Daerah
- MKB 3024 Manajemen Ritel
- MKB 3025 Manajemen Perubahan
-
Mata Kuliah Perilaku Berkarya
- MPB 4001 Kewirausahaan
- MPB 4002 Analisa Laporan Keuangan
- MPB 4003 Manajemen Strategik
- MPB 4018 Kepemimpinan Strategik
- MPB 4019 Bisnis Internasional
- MPB 4020 Anggaran Perusahaan
- MPB 4021 Studi Kelayakan Bisnis
- MPB 4023 Manajemen Investasi
- MPB 4024 Manajemen Keuangan Internasional
- MPB 4025 Keuangan Derivatif
- MPB 4026 Pemasaran Strategis
- MPB 4009 Akuntansi Keuangan Lanjutan 2
- MPB 4027 Perilaku Konsumen
- MPB 4028 Pemasaran Jasa
- MPB 4029 Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- MPB 4030 Manajemen Sumber Daya Manusia Internasional
- MPB 4004 Pengauditan 1
- MPB 4008 Pengauditan 2
- MPB 4005 Praktikum Akuntansi
- MPB 4006 Akuntansi Perpajakan
- MPB 4007 Akuntansi Keuangan Lanjutan 1
- MPB 4010 Teori Akuntansi
- MPB 4011 Komputer Akuntansi
- MPB 4012 Praktikum Pengauditan
- MPB 4013 Standar Akuntansi Keuangan
- MPB 4014 Manajemen Biaya
- MPB 4016 Seminar Akuntansi Keuangan
- MPB 4017 Seminar Akuntansi Manajemen
- Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat
- Dosen
-
Fasilitas
Beasiswa
16 Desember 2015Persyaratan Umum
Dengan mempertimbangkan prestasi dan latar belakang kemampuan ekonomi orang tua...
- Pendaftaran
- UKM
- Jurnal
- Blog
-
Tautan
- Kontak
- Masuk
Komentar
BANK TANPA BUNGA
BANK TANPA BUNGA
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu, dan Nabishalallaahu ‘alaihi wassalam, beliau bersabda, “Riba itu ada tujuh puluh tiga pintu. Yang paling ringan seperti seseorang menzinai ibunya. Dan yang paling berat (seperti) merusak kehormatan seorang muslim” Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah secara ringkas dan Hakim meriwayatkannya secara lengkap dan menshahihkan.
Sebelum mendapat informasi mengenai kemudahan yang diberikan bank untuk terhindar dari bunga, kita cenderung untuk beralasan akan kebolehan menabung di bank konvensional asalkan tidak mengambil bunganya. Kebolehan tersebut didasari karena kondisi darurat. Kalau kita mau bersungguh-sungguh untuk terlepas dari bunga bank di beberapa bank konvensional ataupun di bank syariah sebenarnya ada jalan untuk itu.
Saat kita membuka rekening di bank, kita menyepakati dan menandatangani semua peraturan yang dibuat oleh bank termasuk mendapatkan bunga bank. Sehingga hukum menyimpan uang di rekening bank ribawi yang padanya terdapat akad riba adalah haram. Maka kita sedapat mungkin untuk melakukan permohonan secara tertulis kepada pihak bank untuk menghapus bunga atau dengan kata lain tidak memasukkan bunga ke rekening tabungan kita. Jika kita telah memperbarui akad kita dengan bank, maka menabung atau menyimpan uang di bank konvensional masuk ke dalam perkara syubhat. Setidaknya tidak haram, meskipun sebenarnya perkara syubhat sebaiknya dihindari.
Memang tidak mudah ketika kita memulai melangkah kepada tahap ini. Ada saja godaan syaitan yang dihembuskan kepada kita. Perlu kesungguhan dan ketetapan hati yang kuat untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, silahkan baca ayat beriku ini :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS. al-Baqarah : 275)
Ayat inilah yang membuat kita harus bersungguh-sungguh meninggalkan riba. Bergeraklah, siapkan agenda kapan Anda harus ke bank untuk memperbarui akad Anda!https://yanuarariefudin.wordpress.com
Halaman-halaman