UJI SAHIH RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG
SISTEM PEREKONOMIAN NASIONAL
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berinisiatif untuk memperjuangkan pembentukan Undang-Undang yang mengatur tentang Sistem Perekonomian Nasional, pembentukan Undang-Undang tentang Sistem Perekonomian Nasional bukan hanya akan menegaskan tafsir formal terhadap Pasal 33 UUD 1945, melainkan juga mengoreksi dan mencegah inkonsistensi dalam perumusan peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi, dan lebih jauh dapat menjadi pijakan bagi pengelolaan perekonomian yang lebih baik di masa mendatang. DPD RI memerlukan usulan dan rumusan yang konstruktif terhadap penyempurnaan draf Naskah Akademik dan RUU tersebut sesuai aspirasi masyarakat/daerah dalam Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perekonomian Nasional. Kegiatan ini meliputi 3 wilayah yakni: Wilayah Barat di Universitas Syiah Kuala-Banda Aceh, Wilayah Timur di Universitas Warmadewa-Bali dan dimulai dari Wilayah Tengah di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam-Banjarmasin. Pelaksanaan di Banjarmasin pada tanggal 22 Juni 2016, menghadirkan penanggap utama/narasumber: Prof. Dr. Revrisond Baswir, S.E., M.Sc. yang merupakan pakar ekonomi kerakyatan FEB UGM Yogyakarta, Dr. H. Masdari Tasmin, S.H., MH. pakar hukum dan akademisi STIH Sultan Adam Banjarmasin dan Dr. Yanuar Bachtiar, S.E., M.Si. akademisi dari STIE Indonesia Banjarmasin dan dihadiri pula para pakar, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa dan masyakarat umum, untuk memberikan usulan yang konstruktif penyempurnaan draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perekonomian Nasional ini. (yb.)
Antusias Peserta Uji Sahih RUU tentang SPN, Anggota DPD RI, Akademisi, Pakar, Praktisi Hukum, Mahasiswa dan Masyarakat Umum
Penanggap Utama Uji Sahih RUU tentang SPN, Dr. Yanuar Bachtiar, S.E., M.Si. (STIE Indonesia), Prof. Dr. Revrisond Baswir, S.E., M.Sc. (FEB UGM), Dr. H. Masdari Tasmin, S.H., M.H. (STIH Sultan Adam)
Foto Bersama Penanggap Utama, Anggota DPD RI dan Akademisi Hukum