Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 280/PTS.113-001.XI/TU.2015 perihal pengambilan ijazah dan transkip, diberitahukan kepada mahasiswa yang telah selesai studinya (dinyatakan lulus) baik S1 dan S2 yang belum mengambil ijazah dan transkip hingga saat ini untuk segera mengambilnya dengan menyelesaikan segala kewajibannya.
Batas waktu pengambilan dan penyelesaian ijazah dan transkip selama 30 hari terhitung dari tanggal terbitnya surat edaran atau pada tanggal 30 September 2015. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak diselesaikan, maka pihak akademik akan mengenakan biaya penyimpanan ijazah dan transkip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya apabila tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak edaran ini dikeluarkan, maka STIE Indonesia tidak bertanggung jawab atas keberadaan ijazah dan transkip bila terjadi sesuatu dikemudian hari.
Berikut adalah daftar mahasiswa S1 dan S2 yang belum mengambil ijazah dan transkip SE:280/PTS.113-001.XI/TU.2015 [1]