1566
1562
1561
1560
1559
1557
1556
1555
1256
1089

BAN PT

Bahasa Indonesia

http://ban-pt.kemdikbud.go.id/

Salah satu persyaratan satuan pendidikan untuk dapat mengeluarkan sertifikat atau ijasah adalah terakreditasinya satuan pendidikan baik ditingkat institusi maupun di tingkat program. Untuk itu pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Dalam melaksanakan akreditasi pemerintah membentuk badan/lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan akreditasi. Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1994 membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang bertugas melakukan akreditasi perguruan tinggi. Pada awal pembentukannya BAN-PT memutuskan untuk melakukan akreditasi program studi terlebih dahulu dengan pertimbangan bahwa program studi lebih menentukan mutu hasil pendidikan. Pada kenyataannya menunjukkan bahwa mutu program studi dipengaruhi oleh keterkaitan antara program studi satu dengan yang lainnya dalam satu institusi. Perkembangan era globalisasi dan adanya reformasi dari berbagai bidang dalam pemerintahan untuk melakukan berbagai perubahan yang melahirkan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat (2) yang menyatakan bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, Peraturan Pemerintah RINomor 19 Tahun 2005 Pasal 86 ayat (1) dinyatakan bahwa Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan dan dalam ayat (2) dinyatakan bahwa kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Lembaga Mandiri yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan akreditasi, pada Pasal 87 ayat (1) dinyatakan akreditasi oleh pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) butir b dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi dan Pasal 94 ayat (b) ketentuan peralihan dari Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak ditetapkannya Peraturan ini (ditetapkan tanggal 16 Mei 2005) dan Peraturan perundang-undangan lainnya serta kecenderungan kebijakan tentang pendidikan tinggi yang menekankan pada mutu dan akuntabilitas publik, institusi perguruan tinggi dan program studi membawa konsekwensi terhadap kriteria maupun instrumen akreditasi. Selanjutnya melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 tahun 2012 tentang BAN-PT dituntut untuk lebih memberikan layanan akreditasi yang transparan dan akuntabel.

Patner & Sponsor

Siapa yang online

There are currently 0 users online.

Temukan di FB

Contact us

STIE Kayutangi

Jl. Brigjend H. Hasan Basry No. 9-11
Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Tel     : (0511) 3304652
Fax     : (0511) 3305238
email : it@stiei-kayutangi-bjm.ac.id

Education - This is a contributing Drupal Theme
Design by WeebPal.
BAN PT | STIE INDONESIA
1566
1562
1561
1560
1559
1557
1556
1555
1256
1089

Pesan kesalahan

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at D:\AppServ\www\web\includes\common.inc:2748) dalam drupal_send_headers() (baris 1236 dari D:\AppServ\www\web\includes\bootstrap.inc).

BAN PT

Bahasa Indonesia

http://ban-pt.kemdikbud.go.id/

Salah satu persyaratan satuan pendidikan untuk dapat mengeluarkan sertifikat atau ijasah adalah terakreditasinya satuan pendidikan baik ditingkat institusi maupun di tingkat program. Untuk itu pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Dalam melaksanakan akreditasi pemerintah membentuk badan/lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan akreditasi. Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1994 membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang bertugas melakukan akreditasi perguruan tinggi. Pada awal pembentukannya BAN-PT memutuskan untuk melakukan akreditasi program studi terlebih dahulu dengan pertimbangan bahwa program studi lebih menentukan mutu hasil pendidikan. Pada kenyataannya menunjukkan bahwa mutu program studi dipengaruhi oleh keterkaitan antara program studi satu dengan yang lainnya dalam satu institusi. Perkembangan era globalisasi dan adanya reformasi dari berbagai bidang dalam pemerintahan untuk melakukan berbagai perubahan yang melahirkan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat (2) yang menyatakan bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, Peraturan Pemerintah RINomor 19 Tahun 2005 Pasal 86 ayat (1) dinyatakan bahwa Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan dan dalam ayat (2) dinyatakan bahwa kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Lembaga Mandiri yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan akreditasi, pada Pasal 87 ayat (1) dinyatakan akreditasi oleh pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) butir b dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi dan Pasal 94 ayat (b) ketentuan peralihan dari Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak ditetapkannya Peraturan ini (ditetapkan tanggal 16 Mei 2005) dan Peraturan perundang-undangan lainnya serta kecenderungan kebijakan tentang pendidikan tinggi yang menekankan pada mutu dan akuntabilitas publik, institusi perguruan tinggi dan program studi membawa konsekwensi terhadap kriteria maupun instrumen akreditasi. Selanjutnya melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 tahun 2012 tentang BAN-PT dituntut untuk lebih memberikan layanan akreditasi yang transparan dan akuntabel.

Patner & Sponsor

Siapa yang online

There are currently 0 users online.

Temukan di FB

Contact us

STIE Kayutangi

Jl. Brigjend H. Hasan Basry No. 9-11
Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Tel     : (0511) 3304652
Fax     : (0511) 3305238
email : it@stiei-kayutangi-bjm.ac.id

Education - This is a contributing Drupal Theme
Design by WeebPal.